Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai 1 Agustus, TKI Wajib Ikut 2 Program: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Antara , Jurnalis-Minggu, 30 Juli 2017 |13:29 WIB
Mulai 1 Agustus, TKI Wajib Ikut 2 Program: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menugaskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) dari risiko kerja seperti kecelakaan kerja, jaminan sosial untuk kematian, dan hari tua.

Peresmian penunjukan BPJS-TK sebagai pelaksana jaminan sosial bagi TKI itu dilaksanakan di Tulungagung, Jawa Timur, yang dihadiri Menaker Hanif Dhakiri, Dirut BPJS-TK Agus Susanto, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, dan undangan lainnya.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan perlindungan untuk TKI oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 itu dengan skema khusus. “Para TKI wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua,” ujarnya, Tulungagung, Minggu (30/7/2017).

Pengalihan (trasformasi) perlindungan TKI dari konsorsium asuransi swasta ke BPJS-TK, kata Hanif, merupakan kebutuhan setelah melihat kinerja dan saran dari berbagai pihak.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement