MANADO - Bank Indonesia (BI) menyatakan pihak yang menolak uang rupiah akan dikenakan hukuman pidana penjara maupun denda.
"Secara undang-undang, warga negara yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia dilarang menolak uang rupiah dalam pecahan apa pun," kata Deputi BI Sulut Yusnang, di Manado, Selasa (1/8/2017).
Dia mengatakan semua pecahan uang rupiah yang masih beredar di masyarakat, semuanya masih berlaku. Sepanjang peredarannya belum ditarik BI, berarti pecahan tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran sah di NKRI.
Baca juga: BI Libatkan Polri Pantau Uang Palsu hingga Money Changer Ilegal
"Jika ada warga yang menolak, maka akan dikenakan pidana penjara dan denda, seperti tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," katanya lagi.