Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PLN Teken 53 Perjanjian Jual-Beli Listrik Energi Terbarukan, Ini untuk Pulau Terluar!

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2017 |14:40 WIB
PLN Teken 53 Perjanjian Jual-Beli Listrik Energi Terbarukan, Ini untuk Pulau Terluar!
(Foto: Lidya/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan 53 Power Purchase Agreement (PPA) atau perjanjian jual-beli tenaga listrik energi baru terbarukan (EBT) untuk pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP).

Adapun 53 PPA Listrik berkapasitas sebesar 350 megawatt (mw) yang tersebar di daerah Indonesia seperti, Sumatera, Jawa, Sulawesi dan Nusa Tenggara. Penandatangan PPA Listrik juga dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2017.

"Sebagian besar hydro power plant dan geothermal. Hari ini kita tanda tangan skala kecil di mana sejalan dengan tugas PLN untuk tingkatkan rasio elektrifikasi. EBT skala kecil ini strategi untuk tingkatkan elektrifikasi daerah terdepan, remote island dan ini sejalan dengan kebijakan energi nasional kita manfaatkan sumber energi primer di masing-masing daerah," ungkap Direktur Perencanaan Korporat PT PLN Nicke Widyawati di Hotel Mulia Senayan, Jalarta, Rabu (2/8/2017).

Baca Juga:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement