Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

11 Perusahaan Gagal Sepakati Jual Beli Listrik, PLN Masih Buka Kesempatan

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2017 |21:31 WIB
11 Perusahaan Gagal Sepakati Jual Beli Listrik, PLN Masih Buka Kesempatan
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ada 11 perusahaan yang gagal melakukan penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA) atau perjanjian jual beli tenaga listrik untuk energi baru terbarukan (EBT) dengan PT PLN (Persero). Pasalnya hanya ada 53 perusahaan dari 64 perusahaan yang dijadwalkan meneken kerjasama dengan PT PLN (Persero) tersebut.

Direktur Pengadaan Strategi 1 PT PLN Nicke Widyawati mengatakan, meskipun hari ini gagal untuk melakukan penandatanganan PPA, namun PLN masih membuka kesempatan kepada 11 perusahaan tersebut jika berubah pikiran. Asalkan hal tersebut berdasarkan kesepakatan dan harga yang sudah ditentukan dan disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga: 11 Perusahaan Gagal Teken Kerjasama Jual Beli Listrik, PLN: Kita Belum Terima Alasan Resminya

"Sebetulnya begini, kalau mereka mau tanda tangan dan itu rekomendasi dari Menteri boleh boleh saja, kalau misalkan mereka mau kita open saja. Enggak masalah," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Namun lanjut Nicke, bukan berarti pihaknya akan membuka pintu tanpa adanya batas waktu. Akan tetap ada batasan waktu hingga PLN menemukan pembangkit lain yang sesuai dengan ketentuan baik dari segi harga maupun sistemnya.

Baca juga: Bocoran Menteri Jonan: Besok PLN Teken 64 Perjanjian Jual Beli Listrik dari Energi Terbarukan

"Tapi bukan berarti tidak ada batas waktunya dong. Beginilah, ini kan masalah suplai dan demand. Kita mengatakan kalau proposal ini kan karena ada kajian berdasarkan sistem. Memang secara sistem memerlukan listrik itu, tapi kemudian kalau ada pembangkit lain yang ada kita sudah enggak perlu dong," kata Nicke.

Baca juga: 3 Direktur Dicopot, Menteri BUMN Rombak Direksi PLN!

Dirinya pun mengibaratkan penjualan listrik, seperti jual beli rumah. Yakni, adanya kesepakatan harga di awal. "Sama kaya orang mau beli rumah. Misalnya beli rumah, sudah sepakat Rp50 juta sepakat nih, tapi pas datang ke notaris dia justru minta Rp75 juta. Gagal dong tapi bukan berarti saya akan menunggu terus dong, tentu kalau ada rumah yang berharga Rp50 juta ya saya mau dong masa harus menunggu," imbuhnya

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement