Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Percepatan Mobil Listrik, Dewan Energi Nasional Segera Susun Perpres!

Antara , Jurnalis-Jum'at, 04 Agustus 2017 |16:04 WIB
Percepatan Mobil Listrik, Dewan Energi Nasional Segera Susun Perpres!
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyusun rencana Peraturan Presiden (Perpres) untuk percepatan pengembangan mobil listrik.

"Mobil listrik akan menjadi salah satu pendorong berkembangnya Energi Baru Terbarukan (EBT), pasarnya juga harus turut mendorong, tapi semua itu harus diinisiasi oleh pemerintah," kata Anggota DEN Abadi Poernomo ketika menggelar pertemuan dengan media di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Baca juga: Percuma, Kalau Mobil Listrik Cuma Andalkan Suplai dari PLN

Selain untuk mendorong berkembangnya EBT, mobil listrik juga dinilai dapat mengurangi polusi CO2 dengan signifikan bila sudah dimaksimalkan oleh masyarakat luas.

Ia menjelaskan di negara lainnya seperti Prancis, Inggris, dan India sudah mengembangkan teknologi mobil listrik sebagai pengganti mobil berbahan bakar minyak.

Baca juga: Wih, Kementerian ESDM 'Berburu' Teknologi Baterai untuk Mobil Listrik

Namun sumber tenaga dari mobil listrik diharapkan berasal dari EBT. Sebab kalau berasal dari PLN maka hal itu sama saja tidak memicu pengembangan EBT.

Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencari teknologi baterai yang tepat untuk merealisasikan pengembangan mobil listrik di Indonesia.

Baca juga: Siap-Siap! Mobil Listrik Bakal Diproduksi Massal pada 2020

"Kalau dari (Kementerian) ESDM, kita lagi melihat soal baterai yang (jadi bagian) sensitif di (pengembangan) mobil listrik," kata Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar usai diskusi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2017.

Menurut Arcandra, Kementeriannya mempertimbangkan teknologi baterai untuk mobil listrik yang bisa diganti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). "Bisa kita ganti di sana dan mereka charge. Apalah namanya, kita sedang pikirkan".

Arcandra mengatakan relaksasi pungutan pajak untuk mobil listrik diharapkan dapat menggeliatkan industri automotif untuk mau mengembangkan mobil listrik.

"Relaksasi pajak itu di Kementerian Keuangan. Kita dorong agar industri mobil listrik ini suatu saat bisa terlaksana karena di luar negeri sudah berkembang pemakaiannya, sementara kita belum apa-apa," ujar dia.

Untuk itu, lanjutnya, jika memang ada hal yang bisa mendorong berkembangnya mobil listrik di masa depan, seperti stimulus, maka kita lakukan.

Dalam waktu dekat, ia mengatakan dipersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengembangan mobil listrik ini. "Ini langkah pertama dulu. Step by step, one slice at the time," pungkasnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement