Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diberikan Surat Peringatan, Pekerja JICT Pertanyakan Validitasnya

Trio Hamdani , Jurnalis-Minggu, 06 Agustus 2017 |11:00 WIB
Diberikan Surat Peringatan, Pekerja JICT Pertanyakan Validitasnya
Foto: Trio/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 541 karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mendapatkan Surat Pemanggilan I sekaligus Surat Peringatan (SP) I dari pihak direksi, menyikapi mogok kerja yang dilakukan pihak bersangkutan sejak 3 Agustus.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT Firmansyah menegaskan SP I yang ditujukkan kepada 541 karyawan yang dinyatakan mogok kerja tidaklah valid. Dia menjelaskan bahwa dari 541 karyawan yang dikenakan SP I tak semuanya ikut aksi mogok kerja.

"Kenapa kami katakan tidak valid, karena ada juga anggota kami yang sedang cuti melahirkan, sedang naik haji, sedang sakit itu malah kena SP 1," katanya kepada Okezone, di Kantor JICT, Jakarta, Minggu (6/8/2017).

Baca Juga:

Hari Minggu, Pekerja JICT Masih Lanjutkan Demo!

Utamakan Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, Menhub Imbau Direksi dan Pekerja JICT Berunding


Oleh karenanya, dia menyayangkan pihak direksi yang secara gegabah memberikan SP I kepada 541 karyawannya. Bahkan, dia menilai langkah direksi dengan menerbitkan SP I yang ditujukkan kepada karyawannya itu sebagai upaya intimidasi.

"Direksi malah melakukan intimidasi-intimidasi dengan mengeluarkan Surat Peringatan I untuk 541 pekerja kami, padahal datanya tidak valid," paparnya lebih jauh.

Diambilnya keputusan direksi menerbitkan SP I pun menurutnya seolah tak ada lagi upaya yang dapat dilakukan bersama antara karyawan yang mogok kerja dan pihak direksi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement