JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji kemungkinan 52 perusahaan asing untuk terdaftar resmi di pasar modal Indonesia. Pasalnya, tidak seluruh perusahaan tersebut merupakan perseroan dengan nilai kapital yang besar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Hoesen menjelaskan beberapa dari perseroan tersebut merupakan startup. Sehingga, peluang untuk mencari pendanaan di pasar modal Indonesia masih perlu dikaji ulang.
"Dilihat dulu listing-nya di sana market cap di sana berapa. Karena bursa listing di sana juga ada yang startup terlalu kecil," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Seperti yang telah diketahui terdapat setidaknya 52 perusahaan asing yang mencari untung di Indonesia namun mencatatkan sahamnya (listing) di negara lain. Hal itu tentunya hanya menguntungkan perusahaan tersebut dan negara tempatnya melakukan listing. Mirisnya, 50% keuntungan 52 perusahaan tersebut diperoleh di Indonesia.
Namun, setelah ditelusuri kembali, tidak semua perusahaan tersebut memiliki peluang untuk mencatatkan saham di pasar modal, lantaran nilai kapital perseroan yang tidak mencukupi untuk double listing. "Belum tentu itu bisa semua. Saya harus menyisir dulu," tutup dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)