Share

Impor Tembakau Jangan Dilarang, Kenaikan Tarif Bea Masuk Bisa Jadi Solusi!

ant, Jurnalis · Jum'at 11 Agustus 2017 11:26 WIB
https: img.okezone.com content 2017 08 11 320 1753902 impor-tembakau-jangan-dilarang-kenaikan-tarif-bea-masuk-bisa-jadi-solusi-TwUlYlcTnx.jpg (Foto: Ant)

JAKARTA - Indonesia masih mengalami defisit tembakau, baik secara kualitas, kuantitas, dan varietas. Akibatnya, impor 'emas hijau' masih dibutuhkan oleh industri, terutama varietas yang tidak dapat dibudidayakan di dalam negeri, seperti tembakau Virginia dan Oriental. Oleh karena itu, wacana pembatasan impor di tengah defisit tembakau dinilai tidak tepat dan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie mengatakan, alih-alih pembatasan impor tembakau, pemerintah sebenarnya dapat menetapkan kebijakan bea masuk yang sedikit lebih tinggi terhadap varietas yang tidak dapat dibudidayakan ataupun varietas yang jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

"Bea masuk bisa menjadi solusi," ujar Moeftie di Jakarta.

Terkait besarannya, dia meminta angkanya haruslah wajar. Dengan adanya kebijakan ini, industri masih tetap memiliki akses terhadap bahan baku. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata produksi tembakau di dalam negeri selalu di bawah 200.000 ton per tahun. Sementara, permintaan tembakau berkisar 320.000 ton per tahun.

Baca juga:

Kurangi Rokok Tembakau, Pemerintah Harus Atur Regulasi Produk Alternatif

Pembatasan Impor Tembakau Harus Tunggu Kesiapan Pelaku Industri

ย Dia mengatakan, pemerintah perlu mendorong percepatan program kemitraan antara pabrikan dan petani tembakau. Program kemitraan termasuk proses pendampingan saat penanaman hingga panen.

"Ini salah satu solusi untuk mencapai produksi yang dibutuhkan, baik secara kualitas maupun kuantitas," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo yang turut membidangi urusan pertanian dan kehutanan. Dia mengatakan, pemerintah dapat mengenakan kebijakan tarif progresif terhadap varietas tembakau yang tidak dapat dipenuhi oleh petani lokal.

"Dengan adanya tarif progresif, maka yang diuntungkan tentu pemerintah," ujar Firman.

Baca juga:

Sejahterakan Petani, Kemendag Susun Aturan Tata Niaga Impor Tembakau

6 Juta Orang Terlibat, HM Sampoerna: RUU Tembakau Harus Seimbang

Pada kesempatan tersebut, Firman juga mengimbau agar pabrikan terus melakukan pembinaan dan kemitraan terhadap petani untuk membudidayakan varietas-varietas tembakau yang dibutuhkan. Sehingga, tembakau dalam negeri yang terserap menjadi lebih banyak.

Aturan baru terkait pembatasan impor tembakau sebenarnya bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang mengharapkan adanya deregulasi sehingga semua hambatan bisnis dapat dihilangkan.

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini