JAKARTA - Paket kebijakan jilid XVI telah siap untuk diterbitkan. Presiden Joko Widodo meminta agar paket kebijakan ini diluncurkan setelah 17 Agustus 2017.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, paket kebijakan ini akan fokus pada upaya untuk memberikan kemudahan pada sisi investasi. Nantinya, kemudahan investasi pada tingkat daerah akan menjadi perhatian utama pemerintah.
"Nah ini kita mau, sisanya masih banyak sekali sebenarnya untuk bisa berusaha di bidang apa saja apalagi di bidang migas pasti banyak," ujar Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Melalui paket kebijakan ini, pemerintah nantinya akan membentuk satuan tugas (satgas). Satgas ini bertugas untuk mengawal kemudahan berinvestasi hingga ke tingkat daerah. Aturan ini akan tercantum dalam Peraturan Presiden terkait paket kebijakan jilid XVI ini.
"Jadi paket itu, itu akan menugaskan setiap kementerian lembaga itu harus membentuk satgas yang kerjanya mengawal dan menyelesaikan itu, dan termasuk pemda, sehingga ada yang tanggung jawab di pemerintah, itu harus selesai," ujarnya.
Baca Juga:
Satgas ini harus memonitor kegiatan investasi pada setiap daerah. Dengan begitu, berbagai kesulitan investor untuk berinvestasi di daerah diharapkan dapat segera diselesaikan dengan adanya satgas ini.
"Selama ini kita belum mengubah, selama ini kan jalan saja, kita sederhanakan, kemudian berjalan. Ini benar-benar urusan pelaksanaan. Supaya ada yang mengawal, ada yang memonitor, ada yang memfasilitasi," ujar Darmin.
Laporan terkait investasi di daerah nantinya juga harus diberikan secara rutin setiap bulannya. Pemerintah pusat juga akan memberikan sanksi juga masih terdapat aturan yang menghambat investasi.
"Itu nanti sanksinya di perpres saja, karena ini kan sebenarnya kewenangan Presiden yang dilaksanakan oleh menteri atau lembaga atau oleh pemda, ya tentu nanti ya kita cantumkanlah setiap bulan itu laporan harus ada. Kalau tidak selesai ya di situ, di situ," ungkapnya.
Baca Juga:
Dengan adanya satuan tugas ini, maka dunia usaha akan semakin mudah untuk melakukan ekspansi hingga ke tingkat daerah. Namun, investasi yang dimaksud masih harus disesuaikan dengan aturan daftar negatif investasi (DNI).
"Ya artinya orang jadi lebih mudah berusaha. Bukan hanya pertambangan, semua industri pertanian, apa yang menurut DNI boleh ya itu kita harus, kementerian terkait itu harus tanggung jawab mengawal supaya izinnya selesai cepat," ungkap Darmin.
Melalui paket kebijakan ini, nilai investasi di daerah diharapkan akan semakin meningkat. Pemerintah pusat pun dapat mengontrol daerah instansi yang masih mempersulit investasi.
"Ini bagaimana mereka punya satgas, baik di pusat maupun di daerah, untuk kalau ada investasi masuk ke daerahnya mereka mengawal supaya itu selesai. Kita nanti buat setiap bulan harus dilaporkan, sehingga kita tahu siapa yang lambat," tukas Darmin.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)