Baca juga: RI Bisa Minta Bantuan Filipina dan Jepang saat Laut Tercemar Minyak
Sementara itu, mengenai perkataan dirinya yang pernah menyebut bahwa PTT sudah mengganti rugi kepada pihak Australia, sedangkan belum kepada Indonesia, hal tersebut dibantah oleh PTT. Luhut tak menanggapi lebih jelas, namun mengatakan hanya ingin memperjuangkan hak rakyat yang dirugikan.
"Saya enggak tahu dia mau bayar atau enggak, itu yang jelas rakyat kita menderita," tukasnya.
Sebelumnya, Menko Luhut menilai penyelesaian kasus ledakan sumur minyak di Montara, Australia yang menyebabkan pencemaran perairan hingga ke Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terlalu lama. Bahkan, Australia pun telah mendapatkan ganti rugi atas kasus tersebut.
Mengingat kejadiaanya sendiri, sudah hampir delapan tahun silam, tepatnya pada 21 Agustus 2008. Oleh karena itu, Luhut megatakan bahwa dia akan mengambil langkah tegas untuk kasus ini yang telah merusak lingkungan laut Indonesia ini.
(Fakhri Rezy)