Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Regulasi Izinkan BUMN Migas Bermonopoli

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2017 |12:02 WIB
Ingat! Regulasi Izinkan BUMN Migas Bermonopoli
Ilustrasi: reuters
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan, tudingan monopoli oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atas penjualan gas bumi di wilayah Medan, Sumatera Utara, sulit dibuktikan. Sebab ada regulasi yang memperbolehkan badan usaha milik negara (BUMN), seperti PGN melakukan monopoli atau monopoly by law.

Monopoli oleh perusahaan BUMN tersebut diatur dalam Undang-Undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yakni pada Pasal 27 dan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: Apa Kabar Rencana Holding BUMN Sektor Migas?

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, PGN selaku BUMN yang ditunjuk pemerintah dalam penyaluran gas bumi kepada konsumen berhak melakukan monopoli layaknya PT Pertamina (Persero) pada penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan PT PLN (Persero) dalam penjualan energi listrik.

“Ada (regulasinya) memang di mana BUMN boleh melakukan monopoli atau monopoly by law atau monopoly by regulation. Tapi yang sedang didalami itu abuse of monopoly session,” ujar anggota KPPU Saidah Sakwan di Jakarta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement