Menurut dia, dengan adanya regulasi tersebut, KPPU kesulitan membuktikan PGN melakukan monopoli selain juga masih kesulitan mengumpulkan bukti-bukti dalam perkara dugaan monopoli yang dilakukan atas penjualan gas bumi di Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Bos-Bos Perusahaan Migas Asing dan Nasional Sambangi Menteri Jonan, Ada Apa?
Sebagaimana diketahui, KPPU akan menggelar sidang lanjutan atas dugaan praktik monopoli harga yang dilakukan PGN terhadap konsumen industri di Medan. PGN diduga melakukan monopoli karena menguasai sebagian besar bisnis penjualan gas di Sumatera Utara dengan menerapkan harga secara sepihak tanpa memerhatikan daya beli.
Baca juga: Arcandra Tahar Ajak 52 Perusahaan Migas Raksasa Ikuti Lelang WK
PGN juga diduga menerapkan harga secara berlebihan dan melakukan perjanjian jual beli gas (PJBG) yang tidak seimbang dengan pelanggan. Namun, tudingan itu dibantah mengingat pembentukan harga jual gas di Medan turut dipengaruhi harga gas bumi yang ditetapkan pemasok PGN di hulu.
(Rizkie Fauzian)