Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bisa Diurus Lewat Online, Izin Migas Dapat Selesai dalam Waktu 5 Hari

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2017 |21:23 WIB
Bisa Diurus Lewat <i>Online</i>, Izin Migas Dapat Selesai dalam Waktu 5 Hari
Foto: Giri/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mempermudah izin di sektor minyak dan gas (migas). Salah satu caranya adalah dengan perizinan melalui sistem online.

Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Egi Syahrial mengatakan, perizinan online sudah bisa dijalankan sepenuhnya pada 2018. Pasalnya, saat ini pihaknya baru akan menyelesaikan satu dari enam perizinan yang ada.

Sementara untuk lima lainnya baru akan selesai pada akhir 2017. Adapun izin tersebut meliputi pengangkutan, permohonan, verifikasi, dan pemberitahuan secara online.

Baca Juga:

"Kami berencana seluruh perizinan maupun rekomendasi, contain di akhir 2017 ini semua bisa online. Yang terpenting adalah kita tidak mengeluarkan sertifikasi lagi," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement