Menurut Ego, dengan perizinan online yang sudah bisa dijalankan, izin migas nantinya akan bisa lebih cepat. Bahkan, perizinan bisa diselesaikan dalam waktu 4-5 hari saja.
"Tentu dengan online jadi lebih cepat. Sepuluh hari kan maksimal, belum online semua. Kalau semua online, 4-5 hari bisa selesai," jelasnya
Baca Juga:
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan perizinan di sektor minyak dan gas (migas). Salah satu caranya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017.
Dalam Permen tersebut, dicantumkan bagaimana perizinan bisa dipangkas secara signifikan. Total dari mulai 42 perizinan, kini dipangkas menjadi 6 perizinan saja.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)