Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bisa Diurus Lewat Online, Izin Migas Dapat Selesai dalam Waktu 5 Hari

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2017 |21:23 WIB
Bisa Diurus Lewat <i>Online</i>, Izin Migas Dapat Selesai dalam Waktu 5 Hari
Foto: Giri/Okezone
A
A
A

Menurut Ego, dengan perizinan online yang sudah bisa dijalankan, izin migas nantinya akan bisa lebih cepat. Bahkan, perizinan bisa diselesaikan dalam waktu 4-5 hari saja.

"Tentu dengan online jadi lebih cepat. Sepuluh hari kan maksimal, belum online semua. Kalau semua online, 4-5 hari bisa selesai," jelasnya

Baca Juga:

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan perizinan di sektor minyak dan gas (migas). Salah satu caranya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017.

Dalam Permen tersebut, dicantumkan bagaimana perizinan bisa dipangkas secara signifikan. Total dari mulai 42 perizinan, kini dipangkas menjadi 6 perizinan saja.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement