JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mempermudah izin di sektor minyak dan gas (migas). Salah satu caranya adalah dengan perizinan melalui sistem online.
Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Egi Syahrial mengatakan, perizinan online sudah bisa dijalankan sepenuhnya pada 2018. Pasalnya, saat ini pihaknya baru akan menyelesaikan satu dari enam perizinan yang ada.
Sementara untuk lima lainnya baru akan selesai pada akhir 2017. Adapun izin tersebut meliputi pengangkutan, permohonan, verifikasi, dan pemberitahuan secara online.
Baca Juga:
"Kami berencana seluruh perizinan maupun rekomendasi, contain di akhir 2017 ini semua bisa online. Yang terpenting adalah kita tidak mengeluarkan sertifikasi lagi," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Menurut Ego, dengan perizinan online yang sudah bisa dijalankan, izin migas nantinya akan bisa lebih cepat. Bahkan, perizinan bisa diselesaikan dalam waktu 4-5 hari saja.
"Tentu dengan online jadi lebih cepat. Sepuluh hari kan maksimal, belum online semua. Kalau semua online, 4-5 hari bisa selesai," jelasnya
Baca Juga:
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan perizinan di sektor minyak dan gas (migas). Salah satu caranya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017.
Dalam Permen tersebut, dicantumkan bagaimana perizinan bisa dipangkas secara signifikan. Total dari mulai 42 perizinan, kini dipangkas menjadi 6 perizinan saja.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)