Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kajian HET Beras, Pemerintah Harus Tampung Aspirasi Petani dan Pedagang

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2017 |15:05 WIB
Kajian HET Beras, Pemerintah Harus Tampung Aspirasi Petani dan Pedagang
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah mengkaji ulang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras. Dalam pengkajian ini, Kemendag diminta untuk lebih berhati-hati dan melihat data di lapangan sebelum menetapakan HET.

Karena menurut para pedagang, HET sulit diterapkan karena harga yang diterima dari petani sudah tinggi dan berfluktuasi. Apalagi beras yang ada berasal dari berbagai daerah atau harus dikirim ke daerah-daerah lain dengan sejumlah variasi kualitas.

Baca Juga:

Penetapan HET Diprotes, Mendag: Pedagang yang Labanya Berkurang Pasti Komplain

Jokowi Pertanyakan Keamanan Stok Beras ke Menko Darmin, Mendag, dan Bulog

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan, upaya pemerintah dalam menampung aspirasi dari asosiasi dan para pedagang serta petani sudah tepat. Tapi selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan data faktual yang ada di lapangan.

“Sudah tepat. Namun demikian, pemerintah harus tetap memperhatikan data faktual dan aspirasi asosiasi petani dan pedagang,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Menurutnya, dalam penetapan HET perlu diperhatikan harga faktual gabah saat ini. Karena dari data BPS harga gabah nasional Januari-Juli 2017 sebesar Rp4.509,95 per kilogram untuk gabah kering panen dengan kadar air sekitar 18%, dan Rp5.470,26 per kilogram untuk gabah kering giling (GKG) dengan kadar air sekitar 12%.

"Harga gabah tersebut jauh lebih tinggi dari harga gabah yang menjadi acuan pemerintah dalam menentukan HET Rp9.000 untuk beras medium yang terakhir berlaku, yakni Rp4.250 per kg," jelasnya.

 Baca Juga:

Jaga Pasokan Beras, Menko Darmin: Di Filipina Harga Naik Sedikit Didatangi Polisi!

Cetak Sawah Baru hingga Bangunkan Lahan yang Tidur, Cara Wujudkan Swasembada Beras di RI

Dirinya menjelaskan, penyebab terjadinya perbedaan harga karena perbedaan harga gabah yang menurut Perpadi saat ini di lapangan adalah Rp4.600 per kilogram, sedangkan dari perhitungan Kementerian Pertanian (Kementan) adalah Rp4.070 per kg.

"Perpadi menyatakan bahwa saat ini tidak ada gabah di pasaran dengan harga Rp4.070 per kg. Sementara itu Kementan bersikukuh pada perhitungannya. Seharusnya pemerintah tetap memperhatikan fakta yang ada di lapangan, jangan bersikeras mematok harga," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement