JAKARTA - Dalam rangka mendorong penggunaan transaksi lindung nilai (hedging) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Indonesia (BI) menerbitkan produk baru berupa call spread. Hal ini disampaikan dalam acara sosialisasi Standard Operating Procedure (SOP) Transaksi Lindung Nilai yang dihadiri 120 perusahaan BUMN.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menerangkan, call spread merupakan lindung nilai yang dilakukan terhadap volatilitas nilai tukar tertentu. Call spread menjadi acuan di mana produknya disebut call.
"Sebetulnya yang kita lakukan hari ini pembaharuan mengenai SOP Hedging khususnya bagi BUMN. Terutama dengan memasukan produk baru yang disebut call spread dan interest rate swap. Untuk interest rate swap belum ada," ujarnya, di Ruang Chandra, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Dia melanjutkan, selama ini hedging memang sudah banyak dilakukan, baik bagi perusahaan BUMN maupun non-BUMN. Produk yang selama ini dilakukan adalah forward dan swap,
Tapi dari hasil koordinasi BI, BUMN, OJK, BPK hingga penegak hukum dibuatkan produk yang lebih mudah dan dari sisi regulasi maupun praktek tata kelolanya mudah diikuti dan lebih efisien.
"Nah inilah yang kemudian kita keluarkan produk yang disebut call spread maupun interest rate swap. Supaya lebih murah memang call spread yang dilakukan dan ditandatanganin adalah dua transaksi. Di satu sisi perusahaan membeli call spread atau membayar premi, tapi di sisi lain dengan jangka waktu kemudian bisa menjual call spread," ujarnya.
Perry mengatakan, net premi call spread jauh lebih murah dari produk hedging yang ada saat ini. Jika rata-rata forward swap itu biayanya sekarang 5%, dengan call spread biaya bisa separuhnya.
"Jadi poinnya ini pembauran mengenai SOP. Bukan berarti selama ini hadging tidak dilakukan, sudah dilakukan dalam forward swap option dan sekarang ada produk baru lebih murah call spread maupun interest rate swap Sekarang call spread yah, interest rate swap belum ada," tandasnya.
(Fakhri Rezy)