Menanggapi hal ini, Jonan mengatakan bahwa keuntungan BUMN memang akan berkurang dengan adanya aturan ini. Hanya saja, kebijakan ini diyakini akan berdampak pada kenaikan penerimaan negara.
"Oh begini, harus gas itu ya prinsipnya begini. Ini harus ada pembagian yang fair antara operator di hulu dengan operator di midstream. Nah kalau misalnya harga gas di hulu itu kita tingkatkan, itu penerimaan negara naik. Naik sebesar yang ditingkatkan itu. Jadi ini bukan, oh ngurangi ini dikasihkan ke ConocoPhillips, bukan," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/7/2017).
Menurut Jonan, dampak aturan ini perlu dilihat secara lebih luas. BUMN pun diharapkan tak hanya memikirkan penurunan keuntungan dengan adanya kebijakan ini. "Kalau BUMN hanya mencari untung saja mungkin jangan urusan distribusi gas ke listrik ya," tegas Jonan.
Jonan pun memastikan bahwa aturan ini tidak berbenturan dengan aturan terkait penetapan harga gas. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
"Enggak, loh sama sekali kan harga gasnya enggak boleh naik. Hanya di hulunya nambah sehingga penerimaan negara juga nambah. Kan ini harus fair. Masa yang menguasi pipa itu untungnya jauh lebih besar dari pada yang memproduksi gas, ya kan enggak lucu," ujar Jonan.