JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan sertifikasi kepada 3.255 tenaga kerja konstruksi. Dalam kesempatan itu pula, Kementerian PUPR mendapatkan rekor Muri karena memberikan sertifikasi dengan jumlah terbanyak.
Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono mengatakan, sertifikasi pekerja merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Dalam undang-undang itu, diamanatkan jika setiap pengguna dan penyedia jasa diwajibkan untuk mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.
"Ini kewajiban Undang-uUndang, tapi saya ingin tidak hanya kewajiban, tapi ada manfaatnya bagi tenaga kerja konstruksi Indonesia," ujarnya di Gate VII Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Baca Juga: Alhamdulillah.. 3.255 Tenaga Kerja Tukang Bangunan Dapat Sertifikat
Sehingga lanjut Basuki, agar bisa terasa manfaatnya, pihaknya akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tambahan. Yang mana Permen tersebut bisa betul-betuk terasa manfaatnya kepada para pekerja yang sudah tersertifikasi.