Nantinya, pemerintah akan memberikan perlakuan berbeda kepada para pekerja konstruksi yang sudah bersertifikat. Di antaranya adalah bagaimana terjaminnya pekerjaan dari para pekerja konstruksi yang bersertifikasi.
"Pertama kalau ada tenaga kerja yang sudah bersertifikasi dan belum bekerja, lapor ke saya," jelasnya
Baca Juga: Catat! Konstruksi Bangunan Aceh Harus Ramah Bencana
Selanjutnya adalah Permen tersebut juga akan menjamin mengenai upah para pekerja sertifikasi. Di mana untuk para pekerja yang bersertifikasi akan mendapatkan upah yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan pekerja yang belum memiliki sertifikat.
"Mulai 2018, pendapatan yang bersertifikasi lebih tinggi dari yang tidak bersertifikasi," jelasnya
(Dani Jumadil Akhir)