JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan sertifikasi kepada 3.255 tenaga kerja konstruksi. Dalam kesempatan itu pula, Kementerian PUPR mendapatkan rekor Muri karena memberikan sertifikasi dengan jumlah terbanyak.
Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono mengatakan, sertifikasi pekerja merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Dalam undang-undang itu, diamanatkan jika setiap pengguna dan penyedia jasa diwajibkan untuk mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.
"Ini kewajiban Undang-uUndang, tapi saya ingin tidak hanya kewajiban, tapi ada manfaatnya bagi tenaga kerja konstruksi Indonesia," ujarnya di Gate VII Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Baca Juga: Alhamdulillah.. 3.255 Tenaga Kerja Tukang Bangunan Dapat Sertifikat
Sehingga lanjut Basuki, agar bisa terasa manfaatnya, pihaknya akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tambahan. Yang mana Permen tersebut bisa betul-betuk terasa manfaatnya kepada para pekerja yang sudah tersertifikasi.
Nantinya, pemerintah akan memberikan perlakuan berbeda kepada para pekerja konstruksi yang sudah bersertifikat. Di antaranya adalah bagaimana terjaminnya pekerjaan dari para pekerja konstruksi yang bersertifikasi.
"Pertama kalau ada tenaga kerja yang sudah bersertifikasi dan belum bekerja, lapor ke saya," jelasnya
Baca Juga: Catat! Konstruksi Bangunan Aceh Harus Ramah Bencana
Selanjutnya adalah Permen tersebut juga akan menjamin mengenai upah para pekerja sertifikasi. Di mana untuk para pekerja yang bersertifikasi akan mendapatkan upah yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan pekerja yang belum memiliki sertifikat.
"Mulai 2018, pendapatan yang bersertifikasi lebih tinggi dari yang tidak bersertifikasi," jelasnya
(Dani Jumadil Akhir)