Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MA Gugurkan Sejumlah Regulasi Taksi Online, Kemenhub: Kami Akan Koordinasi dengan Semua Pihak!

Antara , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2017 |12:09 WIB
MA Gugurkan Sejumlah Regulasi Taksi Online, Kemenhub: Kami Akan Koordinasi dengan Semua Pihak!
(Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan taat azas dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Peraturan Menteri Perhubungan PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan Kementerian Perhubungan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Setelah diterimanya putusan MA tentang Uji Materi PM 26 Tahun 2017 pada 1 Agustus 2017, Hengki menyampaikan sikap Kemenhub akan taat azas dan patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Marak Taksi Online, Menhub Minta yang Reguler Tak Tersingkir 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement