Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh! Taksi Online Terancam Kembali Ilegal

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2017 |13:50 WIB
Duh! Taksi <i>Online</i> Terancam Kembali Ilegal
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai, keberadaan taksi online akan menjadi ilegal imbas Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya memutuskan bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadai harus mencabut 18 poin dalam aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dicabutnya 18 poin tersebut pun membuat aturan yang tadinya mengakomodir kepentingan hukum keberadaan taksi online menjadi terganggu. Bahkan ke depan taksi online bisa kembali lagi menjadi ilegal.

Ketua Organisasi Angkutan Darat Adrianto mengatakan, PM 26 sebenarnya sudah mengakomodir semua hal terkait taksi online, mulai dari tarif hingga jumlah kendaraan. Bukanya masuk tahap sosisalisasi, PM 26 justru dianulir oleh MA.

"Kita kan bingung yah kalau aturannya justru dianulir. Temen-temen mitranya yang di koperasi-koperasi sudah diwadahi di pasal 19 sebagai angkutan sewa khusus ya bubar. Apa enggak resah teman-teman?," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Baca Juga:

Aturan Digugurkan, Organda Bingung karena Mitra Online Harus Masuk Taksi Reguler

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement