Baca Juga:
Uji Coba Larangan Motor, Kecepatan hingga Volume Kendaraan Jadi Tolak Ukur Keberhasilan
Duh! Taksi Online Terancam Kembali Ilegal
Pihaknya, lanjut dia akan melakukan kajian terhadap pertimbangan yang diambil MA dalam membuka pintu dalam mencabut aturan itu. "Nah itu melihat lagi apa sih sebenarnya yang ada di sana, pertimbangan hukumnya apa kok itu tiba-tiba seperti itu, karena undang-undangnya jelas, Peraturan Pemerintahnya jelas, Peraturan Menterinya jelas," ungkapnya.
"Beberapa mungkin ada yang suka dan tidak suka barang kali lebih tepatnya ke sana. Nah itu ranahnya ranah ketentuan. Kalau kita kan bukan kita yang diatur," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)