Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Taksi Online Dibatalkan MA, Menhub: Logikanya Tarif Tetap Diatur

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2017 |15:23 WIB
Aturan Taksi <i>Online</i> Dibatalkan MA, Menhub: Logikanya Tarif Tetap Diatur
Foto (Ulfa/Okezone)
A
A
A

Disingung mengenai adanya kelonggaran tarif, Budi Karya mengatakan pihaknya akan mengadakan diskusi dengan berbagai pihak terkait. Namun, yang menjadi fokus untuk penetapan aturan termasuk aturan tarif, disebutkannya adalah keselamatan penumpang.

"Bahwasanya ada pelonggaran atau apa nanti kita bicarakan. Tapi bahwasanya tarif diatur itu bagian dari keselamatan," jelasnya.

Baca Juga: Tarif Taksi Online Batal Diatur, Pengemudi dan Pengguna Malah Rugi?

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) telah mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online.

Dengan keputusan ini, praktis tidak ada lagi payung hukum yang mengatur operasional taksi berbasis layanan aplikasi itu. Putusan ini berlaku efektif pada November mendatang.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement