Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudah Masuk APBN Sejak 2015, Wacana Gedung Baru DPR Selalu Mendapat Penolakan Masyarakat

Ulfa Arieza , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2017 |18:43 WIB
Sudah Masuk APBN Sejak 2015, Wacana Gedung Baru DPR Selalu Mendapat Penolakan Masyarakat
Foto: Ulfa/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Wacana pembangunan gedung baru menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, ramai diperbincangkan. Wacana ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, kejadian ini bukan kali pertama. Pemerintah, telah berupaya memasukkan anggaran pembangunan gedung DPR semenjak dua tahun silam. Tetapi, realisasinya selalu menemui kendala lantaran suara sumbang masyarakat akan rencana para wakil rakyat.

"Saya menyampaikan kepada pimpinan dewan bahwa dari 2015 itu sudah pernah ada inisiatif menganggarkan itu. Nah, saya sampaikan apa yang terjadi selalu reaksi masyarakat sangat meningkat. Dan kemudian tidak bisa dilaksanakan atau tidak jadi dilaksanakan," ujarnya di Gedung MPR - DPR RI, Jakarta, Kamis, (24/8/2017).

Baca Juga:

Anggaran Naik 2 Kali Lipat dalam RAPBN 2018, Begini Penjelasan Mensos

Sri Mulyani Kuliahi Mahasiswa UGM: Uang APBN adalah Uang Rakyat!

Menurut Sri Mulyani, DPR sebagai badan legislator memiliki hak budget dalam APBN. Artinya, DPR memiliki hak untuk mencantumkan anggaran dalam APBN untuk kepentingan operasional dalam tubuh DPR. 

"Mereka juga bisa mengusulkan berdasarkan apa yang dianggap prioritas oleh dewan, baik yang mewakili daerah aspirasi mereka maupun yang berhubungan dengan fungsi legislasi mereka. Dan itu kemudian dimasukkan dalam APBN," tambahnya. 

Terkait respons yang muncul, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, hendaknya DPR dapat menyelesaikan secara transparan. Dalam hal ini,menurutnya, pemerintah tidak memiliki kapasitas untuk angkat bicara.  Sri Mulyani menyerahkan seutuhnya kepada anggota dewan.

Baca Juga:

Ingin Sejahterakan Guru di Daerah, Pemerintah Anggarkan Rp59,2 Triliun

"Kalau masyarakat bereaksi sebagai wakil rakyat kan mereka bertanggung jawab untuk mengikuti atau merespons pandangan dari rakyatnya yang diwakili itu. Sehingga kalau ini usulan dari dewan, kemudian rakyat bereaksi ya dewan yang harus menetapkan," tukasnya.

Sekadar informasi, DPR berencana untuk membangun gedung baru. Pasalnya, gedung DPR saat ini menampung 4.480 orang, sedangkan kapasitas maksimal hanya 800 orang.

Anggaran pembangunan gedung dimasukkan dalam RAPBN 2018. Sehingga, anggaran DPR tahun anggaran 2018 direncanakan naik menjadi Rp 5,7 triliun atau sebesar 34% dari anggaran DPR tahun anggaran 2017 yang sebesar Rp 4,26 triliun.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement