Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendag Patok Harga Eceran Tertinggi Beras: Terendah Rp9.450 Tertinggi Rp13.600

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2017 |13:18 WIB
Kemendag Patok Harga Eceran Tertinggi Beras: Terendah Rp9.450 Tertinggi Rp13.600
Foto: Feby/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi membuat penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras. Aturan yang ditetapkan sesuai dengan masing-masing wilayah di Indonesia.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penetapan HET beras ini supaya daya beli masyarakat tidak terganggu jika ada kenaikan atau penurunan harga gabah di tingkat petani. Selain itu, aturan ini juga mengatur margin keuntungan pengusaha beras.

Baca Juga:
Soal Harga Eceran Tertinggi Beras, Mendag: Tidak Alot tapi Masih Berbeda

Wah! Ada 2 Varietas Padi Baru dengan Teknologi Canggih

"Biasa dapat margin besar, sekarang marginnya disesuaikan. Mereka harus bisa menyesuaikan diri," ujarnya, di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Dia mengatakan, dengan ditetapkannya HET beras ini maka pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan. Pelaku juga wajib juga mencantumkan label medium dan premium supaya masyarakat mengetahuinya.

Baca Juga:
Curhatan Dirut Bulog Kejar Pasokan Beras 1 Juta Ton di Akhir Tahun

Kajian HET Beras, Pemerintah Harus Tampung Aspirasi Petani dan Pedagang

"Label medium, premium pada kemasan. Label harga eceran pada kemasan," tandasnya.

Berikut ini daftar HET beras terbaru:

- Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp9.450 per kg dan premium Rp12.800 per kg.

- Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp9.950 per kg, premium Rp13.300.

- Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp9.450 per kg, premium Rp12.800 per kg.

- Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp9.950 per kg, premium Rp13.300 per kg.

- Sulawesi, beras medium Rp9.450 per kg, premium Rp12.800 per kg.

- Kalimantan, beras medium Rp9.950 per kg, premium Rp13.300 per kg.

- Maluku, beras medium Rp10.250 per kg, premium Rp13.600 per kg.

- Papua, beras medium Rp10.250 per kg, premium Rp13.600 per kg

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement