JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan terbaru untuk penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras. Keputusan diambil usai melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian, KPPU, Food Station, Pasar Induk Beras Cipinang, Pertani, Satgas Pangan dan Asosiasi Peritel Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, harga beras ditetapkan berdasarkan masing-masing wilayah. Untuk wilayah, Jawa, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, NTT dan Sulawesi ditetapkan harga beras medium tertinggi Rp9.450.
"Kenapa? Karena mereka pada dasarnya daerah produsen beras yang kemudian mereka di antara itu saling berhubungan untuk mendistribusikannya. Jadi kita melihat range dari perjalanan beras itu sendiri," ujarnya, di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Baca Juga:
Kemendag Patok Harga Eceran Tertinggi Beras: Terendah Rp9.450 Tertinggi Rp13.600
Soal Harga Eceran Tertinggi Beras, Mendag: Tidak Alot tapi Masih Berbeda
Sementara itu untuk wilayah Sumatera di luar Lampung dan Sumatera Selatan, kemudian NTT dan Kalimantan, harga beras medium ditetapkan lebih tinggi sebesar Rp9.950. Hal ini disesuaikan dengan biaya distribusi ke wilayah tersebut.
"Kita hitung berapa biaya transportasinya maka diperhitungkan Rp500. Jadi beras medium itu Rp9.950 per kg. Kecuali Maluku dan Papua berbeda Rp800, yaitu Rp10.250," tambahnya.