Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tetapkan Harga Eceran Beras per Wilayah, Begini Penjelasan Mendag

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2017 |14:02 WIB
Tetapkan Harga Eceran Beras per Wilayah, Begini Penjelasan Mendag
Foto: Feby/Okezone
A
A
A

Baca Juga:
Curhatan Dirut Bulog Kejar Pasokan Beras 1 Juta Ton di Akhir Tahun

Kajian HET Beras, Pemerintah Harus Tampung Aspirasi Petani dan Pedagang

Selain itu, untuk beras premium yang ditetapkan rata-rata sekira Rp12.800 dengan harga tertinggi di Maluku dan Papua sebesar Rp13.600. Dengan demikian, HET beras secara resmi ditetapkan.

"Ini berlaku di pasar tradisional dan ritel. Sekali lagi di daerah-daerah yang tadi disebutkan itu juga perbedaan harga sebesar Rp500 dan Rp800, Dengan demikian maka ketentuan yang ada kita bisa menjaga daya beli masyarakat akan di maintenance," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement