Baca juga: Berminat Ajukan KPR? Cek Dulu Biaya Proses Beli Kredit Rumah Baru
"Kemudian region akan diatur kembali, kemungkinan besar ya, nanti metropolitan mendapat harga khusus. Karena selama ini metropolitan yang dapat harga rumah khusus hanya Jabodetabek, sementara metropolitan itu ada banyak seperti Surabaya, Makasar, Denpasar dan seterusnya, jadi itu barang kali supaya lebih fleksibel," jelasnya.
Menurut Eko, peraturan ini diharapkan bisa rampung dan diterapkan sebelum akhir tahun. Saat ini pembahasan mengenai aturan tersebut sedang dalam tahap mematangkan dan uji publik.
Baca juga: Hingga Pertengahan Tahun, BTN Salurkan KPR 246 Unit Rumah Subsidi
"Kita sedang godok matangkan, kita uji publik, kita berharap tahun ini bisa keluar. Tapi kita belum bisa mendahului itu," jelasnya.
(Rizkie Fauzian)