JAKARTA - Pemerintah berencana mengubah aturan mengenai kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk meningkatkan serapan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Pasalnya MBR merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan rumah subsidi.
Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan salah satu yang akan diubah adalah syarat minimum penghasilan untuk memiliki rumah subsidi. Di mana syarat MBR yang semula berpenghasilan Rp 4 juta akan dinaikkan menjadi Rp 4,5 juta.
Baca juga: ASTAGA! 86% Konsumen Properti Sebut Proses KPR Terlalu Ruwet
"Jadi kalau MBR bisa jadi, ini contoh saja banyak yang minta MBR angkanya dinaikkan, sekarang Rp4 juta , diharapkan menjadi lebih. Karena ketentuan PTKP itu sudah Rp 4,5 juta jadi itu akan dinaikan kira-kita seperti itu," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Selain itu lanjut Eko, pihaknya juga akan mengubah batas maksimal harga jual rumah subsidi sesuai regional daerahnya. Pihaknya juga akan memberikan harga khusus rumah subsidi kepada daerah-daerah metropolitan, yang mana harganya akan jauh lebih murah dibandingkan daerah lainnya.