Baca Juga: Fasilitas Listrik dan Air Bersih Minim, Penyebab Banyak Rumah Subsidi Tak Berpenghuni
Nantinya tim evaluasi akan dibentuk melalui Peraturan Menteri PUPR yang akan selesai dalam waktu dekat. Sekaligus membuat standar atau patokan minimum rumah bersubsidi yang harus dibangun pengembang, serta aturan sanksi kepada pengembang, serta aturan sanksi kepada pengembang yang bermain-main dalam membangun rumah subsidi.
"Kita akan siapkan Permennya. Dengan berjalannya waktu, kita sedang revisi Permen karena ada beberapa teknologi perumahan yang lebih advance lagi. Kita masukkan bahan-bahan yang lebih advance," jelas Arvy.
Baca Juga: Tidak Layak Huni, 40% Rumah Subsidi Banyak yang Tak Berpenghuni
Nantinya, PUPR akan melakukan koordinasi dengan asosiasi pengembang mulai dari awal pada saat mereka akan membangun perumahan sejahtera bersubsidi. Bagaimana desain, perencanaan dan dokumen perizinan.