Kemudian masuk ke pemda. Pertama mengenai IMB. IMB sudah harus tercantum spesifikasi dan sebagainya. Hampir seluruh kota/kabupaten sudah melakukan tapi belum semua melakukan sesuai yang diharapkan.
"Dari perizinan, PUPR akan lihat pembangunannya di awal. Setelah itu baru akan keluar izin kelayakan bangunnya. Karena itu untuk menjamin kualitas. Karena MBR juga adalah konsumen," jelas Arvy
"Setelah itu, Pemda memberikan pernyataan bahwa itu sudah layak fungsi, baru bank bisa akad kepada konsumen," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)