Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Atur Fintech yang Menjamur, BI Terbitkan Aturan Baru di Akhir 2017

Ulfa Arieza , Jurnalis-Senin, 28 Agustus 2017 |14:11 WIB
Atur Fintech yang Menjamur, BI Terbitkan Aturan Baru di Akhir 2017
Foto Beta News
A
A
A

Baca Juga: Jika Tak Diantisipasi, Perbankan Bisa Tergerus Bisnis Fintech

Enny mengungkapkan saat ini setidaknya sudah ada 60 fintech dalam daftar resmi bank sentral. Menurutnya bank sentral bakal membantu peningkatan jaminan keamanan nasabah fintech melalui peran sandbox. Dalam sandbox ini bank sentral akan menganalisa lebih detail tentang manajemen dalam fintech termasuk mitigasi risiko. Hal ini dilakukan bank sentral untuk mengantisipasi kerugian dari sisi nasabah.

"Jadi sandbox ini adalah suatu lingkungan di mana mereka bisa berusaha membuat inovasinya tapi tentunya dalam batas-batas yang kita buat, supaya kita lihat dulu bagaimana risk profilnya, mitigasi risikonya, bagaiman sistemnya," jelasnya.

Sebelumnya, bank sentral telah mengatur tentang fintech, namun hanya terbatas untuk e-wallet. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP). Enny mengatakan ke depannya, PBI fintech akan mencakup ruang yang lebih luas, menyesuaikan jenis bisnis fintech yang kini makin variatif.

"PBI PTP itu kan buat e-wallet saja. Tapi fintech kan bukan hanya e-wallet. Mereka banyak inovasi yang lain, jadi kita sempurnakan lagi, dan kita kembangkan lagi PBI fintech ini," tutup dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement