JAKARTA - Keputusan Pemerintah untuk menetapkan harga eceran tertinggi (HET) membawa kabar tak sedap bagi emiten produsen beras. Ada sedikit pesimisme pada pertumbuhan kinerja keuangan perusahaan pasca penetapan HET beras.
Analis Binaartha Parama Sekuritas Nafan Aji mengatakan, patokaan harga itu diprediksi bakal menghambat laju pertumbuhan kinerja emiten produsen beras. Nafan mengatakan, perseroan terpaksa memangkas harga produk menyesuaikan peraturan pemerintah.
"Harga jualnya dibatasi oleh pemerintah, maka otomatis produk-produk mereka harus diturunkan harganya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga hal ini berpotensi menurunkan profit gain emiten," katanya saat dihubungi Okezone.
Baca Juga: Siap-Siap! Tidak Ikuti Harga Eceran Tertinggi, Sanksi Menanti Pedagang Beras
Menurut Nafan, agar produsen beras tetap bertahan dengan kondisi ini, maka mereka perlu memegang prinsip good corporate governance. Dengan demikian, dalam jengka panjang dia meyakini sentimen negatif ini akan luntur dengan sendirinya di pasar.
Selian itu, Nafan memandang perlunya pelaksanaan manajemen resiko yang komprehensif dan berkesinambungan dari para produsen beras untuk merespon penetapan HET. "Selama perseroan memegang prinsip teguh good corporate governance, maka sentimen negatif tersebut akan berkurang dengan sendirinya," kata dia.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Riset Reliance Sekuritas Indonesia, Robertus Yanuar Hardy. Dalam pandangannya, akan ada penurunan marjin laba atas beberapa produk beras medium dan premium emiten produsen beras.
Kendati demikian, dia meyakini, dalam jangka panjang emiten produsen beras dapat menjaga kinerja dengan mengambil peluang dari penjualan beras kategori khusus.
"Dalam jangka panjang, kedua emiten bisa lebih fokus untuk meningkatkan penjualan beras kategori khusus, yang HET nya belum diatur sehingga berpotensi mendatangkan marjin yang lebih tinggi," katanya.
Sekadar informasi, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk dua jenis beras, yaitu beras premium dan medium. Untuk beras medium pemerintah mengatur HET sebesar Rp9.450 per kg, sedangkan beras premium sebesar Rp12.800 per kg.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.