JAKARTA - Perundingan antara Freeport Indonesia dengan pemerintah akhirnya mencapai final, dengan keputusan Freeport mendapat perpanjang kontrak hingga 2041 dan persyaratan membangun smelter hingga mendivestasikan 51% sahamnya kepada negara. Keputusan ini pun sepenuhnya disetujui oleh induknya, Freeport-McMoran.
CEO Freeport McMoran Richard Adkerson mengatakan, pihaknya menghargai apa yang menjadi keputusan pemerintah Indonesia di bawah pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan keputusan ini diharapkan investasi besar yang sudah dikeluarkan Freeport sejak melakukan penambangan 1970 dan menemukan tambang grasberg pada 1980 bisa terus dilangsungkan.
Baca juga: Di Depan Bos Freeport, Sri Mulyani: Negosiasi Perpanjangan Kontrak Tak Mudah!
"Saya ingin menekankan kesediaan kami untuk melakukan divestasi 51% dan untuk membangun smelter adalah konsekuensi dan kompromi utama dari pihak kami. Kami menghargai kepemimpinan Presiden Joko Widodo," ujarnya Ruang Sarulla, Gedung Sekjen Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Dia menambahkan, kepastian pemerintah yang menjamin keberlangsungan masa operasi yang diberikan 2 x 10 tahun atau perpanjangan pertama 2031 dan kedua 2041, dapat menjamin investasi Freeport. Apalagi sampai 2031 disiapkan dana sebesar USD17 miliar untuk investasi di Indonesia.