Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setujui Semua Kesepakatan Perundingan, Bos Besar Freeport: Kami Hargai Presiden Jokowi

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2017 |13:04 WIB
Setujui Semua Kesepakatan Perundingan, Bos Besar Freeport: Kami Hargai Presiden Jokowi
Foto: Feby Novalius/Okezone
A
A
A

2. Divestasi saham Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari pemerintah dan Freeport.

3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.

4. Stabilitas penerimaan negara secara agregat lebih besar dibandingkan penerimaan melalui KK selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum terdokumentasi untuk Freeport Indonesia.

5. Setelah Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas sebagaimana diatur dalam IUPK maka Freeport akan mendapat perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement