Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

21 PNS Dipecat! Gara-Gara Perzinahan hingga Jadi Calo CPNS

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2017 |18:37 WIB
21 PNS Dipecat! Gara-Gara Perzinahan hingga Jadi Calo CPNS
Ilustrasi:
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari 26 PNS berbagai instansi yang terkena kasus. Sebagian besar di antaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.

Dari 21 PNS yang diberhentikan, 20 orang dia ntaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) dan satu orang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu ada 3 orang yang diberikan sanksi penundaan pangkat selama 3 tahun, satu orang penundaan setahun, dan satu orang dibebaskan dari jabatannya.

Demikian terungkap dalam Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua Bapek. “Kasus terbanyak masih didominasi PNS membolos,” ujarnya usai memimpin sidang Bapek di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (29/08).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Ditutup, 30.715 Orang Perebutkan 1.684 Jabatan Hakim

Dijelaskan, sidang Bapkek memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. “Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya,” imbuh Asman.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement