Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira! Sri Mulyani Bakal Pangkas Pajak UMKM dari 1% Jadi 0,25%

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2017 |15:02 WIB
   Kabar Gembira! Sri Mulyani Bakal Pangkas Pajak UMKM dari 1% Jadi 0,25%
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Baca Juga: Jaring Pajak dari Pemilik Kendaraan Mewah, Pemda Harus Diberikan Kewenangan Penuh!

Suahasil juga mengatakan, sebagai bagian dari perekonomian, Kemenkeu hanya ingin memastikan bahwa ketaatan membayar pajak UKMN lebih baik dari sebelumnya.

"Artinya ada UKM, UKM bagian ekonomi yang cukup besar. Kita ingin mereka bisa klaim kami taat pajak, itu bagaimana caranya. Tentu memasukkan mereka ke dalam sistem pajak. Caranya bagaimana mau dilakukan review, makanya kita tulis di nota keuangan. Bagaimananya sedang dirundingkan, bukan hanya tarif tapi jenis pajaknya, objek pajaknya, harus didetailkan di revisi itu," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement