Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waduh, Skema Penyaluran Subsidi Gas 3 Kg ke Bansos Mundur Tahun Depan

Dedy Afrianto , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2017 |10:42 WIB
Waduh, Skema Penyaluran Subsidi Gas 3 Kg ke Bansos Mundur Tahun Depan
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Penyaluran subsidi gas LPG 3 kilogram (kg) akan diubah skemanya tidak lagi ke barang. Agar penyaluran subsidi tepat sasaran, pemerintah mengintegrasikan subsidi ini ke bantuan sosial. Namun dalam prosesnya, penyaluran subsidi gas melon ini terancam mundur pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Andi ZA Dulung mengatakan, masih ada beberapa persoalan yang akan diselesaikan terlebih dahulu antar kementerian. Atas hal itu, jadwal pelaksanaan dikhawatirkan mundur pelaksanaannya pada Januari 2018.

Baca juga: Persiapan Sekuritisasi 9 Bulan, Jokowi Sentil Sri Mulyani hingga Menteri BUMN

"Tadinya confirm 1 Januari 2018 dimulai tapi masih ada kendala yang mesti diselesaikan. Jika sampai Oktober tidak ada keputusan saya khawatir implementasinya tidak bisa di bulan Januari," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Andi membenarkan untuk mengintegrasikan penyaluran subsidi ke dalam bantuan sosial membutuhkan waktu yang cukup. Meski demikian, pihaknya akan menyediakan basis data terpadu akan menjadi patokan pemberian subsidi elpiji 3 kg.

Baca juga: Catatkan KIK EBA Jasa Marga, OJK: Kita Dorong Infrastuktur di Pasar Modal

"Data kita sudah ada. Kita mencatat sebanyak 25,7 juta warga tidak mampu bisa mendapatkan subsidi elpiji,"tuturnya.

Di sisi lain, Andi mengatakan, nantinya penerima PKH juga akan menerima subsidi elpiji. Selain bantuan subsidi, keluarga penerima manfaat juga akan masuk dalam program bantuan pangan non tunai atau BMPT sebesar Rp110.000 setiap bulan.

Baca juga: Sebelum Umumkan Paket Kebijakan, Jokowi Hadiri Pencatatan Perdana KIK-EBA Mandiri JSMR01 di BEI

"Tahun ini sebanyak 1,2 juta telah dikucurkan di 44 kabupaten kota. Jumlah ini akan terus bertambang hingga mencapai 15,5 juga KPM bisa menerima BPNT,"ujarnya.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement