JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution meluncurkan Paket kebijakan ekonomi jilid XVI di Gedung Bursa Efek Indonesia, hari ini. Paket kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Darmin memastikan bahwa diluncurkannya Perpres tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha ini akan semakin memudahkan perizinan investasi.
Meski fungsi yang serupa sudah tersedia pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), namun kata Darmin apa yang dituangkan dalam Paket Kebijakan XVI ini akan mengcover perizinan secara lebih menyeluruh.
Baca juga: Paket Kebijakan XVI Fokus Penyederhanaan dan Integrasi Perizinan, Ini Lengkapnya!
Darmin mencontohkan, proses perizinan pada satu sektor usaha bisa membutuhkan hingga 147 perizinan. Artinya orang yang mau melakukan usaha harus melewati 147 proses perizinan. Tentunya itu akan menghambat kegiatan usaha maupun investasi.
"(BKPM) hanya 9 izin. (Paket Kebijakan) ini seluruh izin. Anda tahu izin berapa satu sektor? Saya enggak usah bilang sektornya mana, 1 sektor bisa 147 izin, baru orang bisa berusaha, yang ada di BKPM hanya 9. 147 itu jauh lebih susah melaksanakannya," kata Darmin di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Baca juga: Sebelum Umumkan Paket Kebijakan, Jokowi Hadiri Pencatatan Perdana KIK-EBA Mandiri JSMR01 di BEI
Tentunya diharapkan dengan adanya kebijakan ini akan membuat perizinan menjadi lebih mudah dan simpel. Sehingga kegiatan usaha dan investasi di Indonesia akan semakin bertumbuh. Dengan demikian roda perekonomian akan bergerak baik.
"Enggak usah tanya sesimpel apa, orang datang dia cukup datang ke 1 loket, apply, kemudian apa yang harus dia izin, taken yang mengenai dia taken, abis itu dia tunggu, beberapa jam dia tunggu. Sistem yang akan selesai," lanjutnya.
Baca juga: "Pecah Telor", Swasta Juga Diharap Ikut Terbitkan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
Untuk tahap pertama, lanjut Darmin, sebelum sistemnya berjalan sempurna, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap kementerian dan lembaga, serta Pemda. "Satgas itu harus tingkatannya tinggi, kementerian/lembaga harus eselon 1, punya tim. Di tempat saya juga ada satgas nasional yang akan online dengan satgas yang ada," tandasnya.
(Rizkie Fauzian)