Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jual Beras Sesuai Harga Eceran Tertinggi, Pedagang Pasar Induk Cipinang: Rugi!

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 02 September 2017 |17:16 WIB
Jual Beras Sesuai Harga Eceran Tertinggi, Pedagang Pasar Induk Cipinang: Rugi!
Foto: Giri/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras pada tanggal 1 September 2017 lalu. Pemberlakuan HET tersebut itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). 

HET untuk beras medium dan beras premium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp9.450 per kilogram (kg) dan Rp12.800 per kg.  

Baca juga: HET Beras Mulai Diterapkan, Asosiasi Pasar: Harga di Pasar Induk Harus Dikontrol

Sementara, untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera sebesar Rp9.950 per kg dan Rp13.300 per kg sedangkan Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg dan Rp13.600 per kg. 

Salah seorang Pedagang Beras di Pasar Induk Cipinang Alex mengaku telah mengikuti HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, Alex hanya menjual jenis beras premium. 

Baca juga: Soal HET Beras, Pedagang Pasar: Kami Bakal Ikuti Harga Pasar

"Saya sudah ikuti HET yang ditetapkan pemerintah. Cuma memang saya hanya jual beras premium dari dulu," ujarnya kepada Okezone, di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Sabtu (1/9/2017).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement