JAKARTA - Baik pemerintah maupun DPR diminta untuk tidak mengedepankan kepentingannya masing-masing dalam penyusunan RUU Persaingan Usaha. Pasalnya, hal ini dikhawatirkan malah melemahkan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Misalnya kalau pemerintah, jangan hanya melihat dari kepentingan pemerintah untuk memperkuat otoritasnya," kata Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie ditemui di Jakarta, Senin (4/8/2017).
Baca Juga: Peretail Ketakutan, Aprindo: Tak Akan Ada Razia Beras
Bukan bermaksud tidak menghargai pemikiran yang dituangkan oleh pemerintah maupun DPR terkait RUU Persaingan Usaha, namun kata Jimly, ada hal yang lebih penting yang harus dipikirkan secara lebih luas ketimbang mengedepankan kepentingan masing-masing. Sehingga keputusan yang diambil diharapkan tak melemahkan posisi KPPU.
Baca Juga: Soal RUU Persaingan Usaha, Pengusaha: KPPU Juga Harus Diawasi
"Apa yang disiapkan oleh pemerintah, yang disiapkan oleh DPR tentu sudah hasil kajian, tentu matang, cuma masalahnya ini perspektifnya beda. Kalau pemerintah kan perspektifnya pemerintah, kalau DPR mungkin perspektifnya DPR," lanjut Jimly.
Baca Juga: KPPU Minta HET Beras Direvisi, Ini 2 Mekanismenya
Dia berharap, dalam penyusunan RUU Persaingan Usaha ini, tiap pihak bersangkutan menyadari adanya kepentingan yang harus lebih diutamakan. Dirinya menilai, independensi KPPU harus diutamakan bukan malah dilemahkan.
"Karena banyak sekali lembaga-lembaga independen seperti KPPU ini boleh jadi di dalam perjalanan waktu dalam tanda petik terlalu independen," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)