Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Hal Penting dalam RUU Persaingan Usaha, Jangan Sampai Nama KPPU Diganti

Trio Hamdani , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |12:29 WIB
2 Hal Penting dalam RUU Persaingan Usaha, Jangan Sampai Nama KPPU Diganti
Foto: Trio/Okezone
A
A
A

Baca Juga:

Awas! Jangan Ada Tarik Menarik Kepentingan dalam Penyusunan RUU Persaingan Usaha

"Jadi dia (KPPU) untuk menjaga independensi itu dia juga tetap diberi kewenangan regulator di undang-undang, hal-hal yang memang diperlukan ya diatur saja di undang-undang," jelas Jimly lebih lanjut.

Kemudian dengan adanya perubahan, baik penambahan maupun pengurangan fungsi dan lain sebagainya dari KPPU, dia meminta agar hal itu tidak membuat nama KPPU menjadi berganti. "Jadi saya sarankan termasuk soal nama jangan diganti. Implikasinya banyak. Nanti ada yang menganggap ini dibubarkan. Jadi saran saya namanya tetap KPPU," lanjutnya.

Baca Juga:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement