JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie menyampaikan masukannya terkait penyusunan RUU Persaingan Usaha yang saat ini kembali dibahas di DPR.
"Ada dua hal. Satu, aturan mengenai organisasi, mengenai hal-hal yang berkenaan kepentingan internal (KPPU), nah itu baik itu untuk diatur oleh pemerintah," kata dia ditemui di Jakarta, Senin (4/9/2017).
Baca Juga:
RUU Persaingan Usaha, Ada Upaya Melemahkan Wewenang KPPU?
Sementara itu untuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari KPPU sendiri, pemerintah diimbau untuk tak menyentuh ranah tersebut dengan tujuan untuk mengendalikan. Sebab jika hal itu dilakukan dikhawatirkan independensi dari KPPU akan melemah.
Baca Juga:
Awas! Jangan Ada Tarik Menarik Kepentingan dalam Penyusunan RUU Persaingan Usaha
"Jadi dia (KPPU) untuk menjaga independensi itu dia juga tetap diberi kewenangan regulator di undang-undang, hal-hal yang memang diperlukan ya diatur saja di undang-undang," jelas Jimly lebih lanjut.
Kemudian dengan adanya perubahan, baik penambahan maupun pengurangan fungsi dan lain sebagainya dari KPPU, dia meminta agar hal itu tidak membuat nama KPPU menjadi berganti. "Jadi saya sarankan termasuk soal nama jangan diganti. Implikasinya banyak. Nanti ada yang menganggap ini dibubarkan. Jadi saran saya namanya tetap KPPU," lanjutnya.
Baca Juga:
Soal RUU Persaingan Usaha, Pengusaha: KPPU Juga Harus Diawasi
Oleh karenanya, dia berharap agar penyusunan RUU Persaingan Usaha ini tidak mengurangi independensi KPPU. Namun dia menyadari, lembaga pengawas persaingan usaha ini memang perlu diperbaiki dari sistem organisasinya.
"Ada perbaikan dari segi sistem keorganisasian tapi dari segi kewenangan malah diperkuat. Hal-hal yang sifatnya saling bertentangan antara misalnya fungsi regulator, fungsi kuasa peradilan, itu bisa diperbaiki," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)