Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenaker: UU PPRT Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Antara , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |15:43 WIB
Kemenaker: UU PPRT Lindungi Pekerja Rumah Tangga
(Foto: Ant)
A
A
A

Baca juga:

Tangani 350 Perusahaan, Apindo: Pembayaran THR Lancar

Miris, Karyawan Kontrak di Depok Terima THR Rp8.000


Umar mengatakan selama ini hubungan kerja yang diatur dalam peraturan perundangan bidang ketenagakerjaan umumnya antara pemberi kerja yaitu perusahaan terhadap pekerja atau karyawan yang berorientasi kepada keuntungan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement