Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenaker: UU PPRT Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Antara , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |15:43 WIB
Kemenaker: UU PPRT Lindungi Pekerja Rumah Tangga
(Foto: Ant)
A
A
A

Baca juga:

Jangan Habiskan THR, Generasi Millennial Wajib Perhatikan Ini!

Pengusaha Tak Bayar THR, Menaker: Ada di Depok dan Tangerang

Pengguna juga wajib mengikutsertakan PRT dalam program jaminan sosial. PRT dan pengguna jasa harus memiliki perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis atau lisan di mana perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban PRT dan diketahui oleh RT setempat.

"Dalam perjanjian kerja ditulis jelas mengenai identitas, hak dan kewajiban, jangka waktu berlakunya perjanjian kerja, tempat dan tanggal kontrak dibuat," kata dia.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement