Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Regulasi Taksi Online Dicabut MA, Aturan Baru Harus Selesai November!

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 05 September 2017 |17:01 WIB
Regulasi Taksi <i>Online</i> Dicabut MA, Aturan Baru Harus Selesai November!
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Dicabutnya aturan tersebut karena bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan, pihaknya memiliki waktu sekira tiga bulan sejak aturan tersebut dicabut MA untuk membuat aturan baru. Itu artinya pemerintah memiliki waktu hingga bulan November untuk membuat aturan baru.

"Kita kan hanya punya waktu tidak lebih dari tiga bulan (sejak aturan tersebut dicabut)," ujarnya saat ditemui di Hotel Alila, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Baca Juga: Aturan Taksi Online Digugurkan MA, Kemenhub Kumpulkan Organda hingga Asosiasi Supir

Oleh karena itu lanjut Hindro, pihaknya masih terus mencari jalan keluar dalam menindaklanjuti putusan MA tersebut. Salah satu caranya, ialah dengan menampung masukan-masukan dari berbagai pihak yang bersangkutan untuk menciptakan peraturan baru mengenai taksi online.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement