"Misalnya sudah kami undangkan hari ini besok sudah didemo. Nah itu kami pastikan. Oleh karena itu apa masukannya, seperti apa kemudian kami rumuskan, kami pelajari, kami analisis, dan nanti hasilnya seperti apa, yang jelas patikan ingin yang terbaiklah," jelas Cucu.
Baca Juga: Tarif Taksi Online Batal Diatur, Menhub Ingin Ada Keadilan bagi Taksi Konvensional
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan pihaknya memiliki waktu sekitar 3 bulan sejak aturan tersebut di cabut MA untuk membuat aturan baru. Itu artinya pemerintah memiliki waktu hingga bulan November untuk membuat aturan baru.
"Kita kan hanya punya waktu tidak lebih dari 3 bulan (sejak aturan tersebut dicabut)," kata dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)