 
                Adapun Sekretariat Kabinet membuka 74 formasi jabatan, dimana 8 formasi dialokasikan untuk lulusan cumlaude, yaitu analis hukum (2 alokasi); analis politik, hukum dan keamanan (2 alokasi); analis perekonomian (2 alokasi); analis kesejahteraan rakyat (1 formasi), dan analis kinerja (1 formasi).
Secara lengkap jabatan terdapat 18 formasi jabatan yang dibutuhkan di lingkungan Sekretariat Kabinet adalah: analis hukum (16 formasi); analis politik, hukum dan keamanan (4 formasi); analis perekonomian (8 formasi); analis kesejahteraan rakyat (4 formasi); penyusun rencana kegiatan dan anggaran (4 formasi); pengelola persidangan (2 formasi); analis kinerja (7 formasi); penerjemah ahli pertama ( 3 formasi); pengelola naskah (3 formasi); analis humas dan protokol (1 formasi); analis hubungan antar lembaga (1 formasi); analis laporan keuangan (1 formasi); analis laporan akuntabilitas kinerja (1 formasi); pengelola barang milik negara (1 formasi); analis sistem informasi (1 formasi); analis sistem informasi dan jaringan (1 formasi); analis sumber daya manusia aparatur (2 formasi); dan analis dana dan informasi (14 formasi).
Baca Juga: Cuma Kalimantan Utara yang Diberikan Alokasi CPNS, Apa Alasannya?
Sedangkan Unit Kerja Presiden Pembinaan ldeologi Pancasila (UKP PIP) menyediakan 8 formasi jabatan dari berbagai kualifikasi pendidikan ,dengan total alokasi kebutuhan sebanyak 13 orang. Khusus untuk formasi jabatan analis keuangan disediakan untuk satu orang lulusan cumlaude dari berbagai perguruan tinggi.